Bupati Kupang, Yosef Lede, dan Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, Rabu (13/8), menghadiri pembukaan Sidang II Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang Tahun 2025, di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Kupang, Kompleks Kantor Bupati Kupang, Oelamasi. Sidang yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas tersebut, digelar untuk melakukan Perhitungan APBD Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2024, dan Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2025 – 2029.

Yosef Lede dalam sambutannya saat pembukaan sidang mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kupang sangat bersyukur karena Kabupaten Kupang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dilanjutkan, pencapaian ini bukanlah sekedar penghargaan administrative, tetapi merupakan bukti bahwa tata kelola keuangan daerah Kabupaten Kupang telah memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga menjadi fondasi kepercayaan publik bahwa pengelolaan APBD Kabupaten Kupang benar – benar berpihak pada rakyat dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Nota perhitungan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan, merupakan amanah peraturan perundang – undangan yang wajib dilaksanakan sebagai perwujudan terlaksananya informasi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah”, ujar Yosef Lede.

Yosef Lede melanjutkan, sementara untuk pembahasan RPJMD Kabupaten Kupang 2025 – 2029, juga merupakan salah satu hal penting yang harus dilakukan, karena RPJMD merupakan peta jalan pembangunan lima tahun kedepan yang memuat visi MENUJU KABUPATEN KUPANG EMAS. RPJMD tersebut dijelaskan Yosef Lede, disusun melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, top-down, dan bottom-up, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dan diselaraskan dengan RPJMN 2025 – 2029 yang mengusung ASTA CITA INDONESIA EMAS, serta RPJMD Provinsi NTT 2029 – 2029 dengan DASA CITA AYO BANGUN NTT.

“Keselarasan ini memastikan arah pembangunan Kabupaten Kupang berada dalam jalur priorotas nasional dan provinsi sehingga sumber daya dapat dooptimalkan, sinergi kebijakan terbangun, dan posisi strategis kita sebaigai koridor selatan Indonesia dan gerbang perbatasan Negara semakin menguat. Pembahasan RPJMD menjadi sangat strategis dan mendesak, dokumen ini bukan sekedar kumpulan program dan angka, tetapi merupakan kontrak sosial dan politik antara Pemerintah Daerah dan masyrakat, yang pelaksanaanya akan menentukan wajah Kabupaten Kupang lima tahun kedepan. Tanpa pembahasan yang komprehensif di forum DPRD, arah pembangunan bisa kehilangan pijakan yang kuat, koordinasi lintas sektor menjadi lemah, dan potensi daerah tidak termanfaatkan secara optimal”, jelas Yosef Lede.

Diakhir sambutannya Yosef Lede menegaskan bahwa dua agenda pembahasan Sidang II Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2025 tersebut saling berkaitan erat, pertanggungjawaban APBD adalah cerminan dari kineja masa lalu, sedangkan pembahasanan RPJMD adalah kompas bagi langkah kedepan. Oleh karena itu Yosef Lede mengajak semua pihak menjadikan sidang tersebut sebagai ruang untuk membangun kesepahaman, memperkuat sinergi, dan menerapkan arah pembangunan yang progresif, inklusif, dan berkelanjutan, yang hanya didapat dari kerjasama yang erat dan pemahaman yang mendalam, disertai ketulusan untuk selalu bergandengan tangan dalam membangun Kabupaten Kupang.

Sementara itu Daniel Taimenas dalam sambutannya mengatakan, sidang paripurna ini memiliki arti penting, karena merupakan salahs atu wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selain itu sidang juga merupakan forum evaluasi bersama agar penyelenggaraan pemerintahan dapat semakin baik, trasnparan, dan akuntabel. Dilanjutkan, sidang pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 adalah momen berharga karena dilaksanakan pada tahun pertama kepemimpinan Yosef Lede dan Aurum Titu Eki sebagai Bupati dan Wakil Bupati, yang tentunya menjadi sejarah dam evaluasi awal terhadap pelaksanaan visi, misi, serta program prioritas yang telah dituangkan dalam RPJMD.

“Lembaga DPRD Kabupaten Kupang turut berbangga atas capaian WTP dari Pemerintah Kabupaten Kupang yang merupakan cerminan kerja keras seluruh jajaran Pemermintah Daerah, sekaligus komitmen dalam mewjudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, yang sesuai peraturan perundang – undangan”, jelas Yosef Lede.

Daneil Taimenas menambahkan, melalui sidang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini DPRD mencermati capaian program dan kegiatan, mengevaluasi realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta memberikan masukan konstruktif agar pengelolaan APBD kedepan semakin baik, efisien, dan tepat sasaran. Sementara pembahasan RPJMD Kabupaten Kupang 2025 – 2029 menurut Daniel Taimenas, secara teknis telah dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) melalui forum pembahasan bersama pemerintah dan tim perancang dari Kementerian Hukum (Kanwil) dan stekholter teknis lainnya. Ditegaskan, RPJMD merupakan dokumen strategis daerah untuk lima tahun yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan program dan indikasi rencana keuangan daerah. RPJMD menurut Taiemenas, tidak sekedar dokumen formal semata, tetapi merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan masyarakat sejahtera, berkeadilan dan berbudaya , oleh karena itu peran serta dan partisipasi aktif semua pihak sangatlah penting dalam mengimplementasikannya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, para Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kupang, Plt.Sekda Kabupaten Kupang, dan para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang. (TN-prokopim.kab.kpg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *