dmckoe.com, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johanis Asadoma memimpin rapat virtual bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi NTT pada Senin (9/3/2026). Rapat tersebut digelar untuk mendengar masukan dari para PPPK terkait kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta dampaknya terhadap ribuan PPPK di Provinsi NTT.
Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom ini juga diikuti oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera, para tenaga PPPK lingkup Pemerintah Provinsi NTT, serta perwakilan Komisi Kepemudaan Keuskupan Atambua.
Mengawali rapat tersebut, Wagub Johni Asadoma menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, khususnya Pasal 146 ayat (1), mengamanatkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi sebesar 30 persen dari total belanja APBD. Apabila persentase belanja pegawai telah melebihi 30 persen, maka pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Wakil Gubernur Johanis Asadoma menjelaskan bahwa saat ini porsi belanja pegawai dalam APBD Provinsi NTT mencapai 40,29 persen dari total belanja daerah. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian sesuai ketentuan undang-undang.
“Saat ini postur APBD kita ada di angka 40 persen lebih digunakan untuk belanja pegawai. Sementara amanat Undang-Undang HKPD mengharuskan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah menghadapi situasi yang cukup dilematis dalam menyikapi kebijakan tersebut.
“Di satu sisi, jika ketentuan ini tidak dijalankan maka akan ada sanksi, termasuk kemungkinan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Namun di sisi lain, jika kebijakan ini diterapkan tanpa solusi yang tepat, maka dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius, termasuk meningkatnya pengangguran dan pelayanan publik terganggu” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi NTT saat ini sedang melakukan berbagai langkah komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik.
“Sementara ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota se-NTT akan melakukan pendekatan dan negosiasi dengan kementerian terkait. Kami akan berusaha semaksimal mungkin. Saya bersama Pak Gubernur tentu tidak menginginkan ada satu pun PPPK yang dirumahkan,” tegasnya.
Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa semua pihak perlu memahami kondisi dan regulasi yang berlaku.
“Di sisi lain kita juga harus siap secara mental apabila hasil negosiasi nanti tidak dapat mengakomodasi semua pihak. Karena itu rapat ini penting untuk mendengar langsung masukan dari rekan-rekan PPPK sebagai bahan pertimbangan bagi kami sebelum membawa persoalan ini ke tingkat pusat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, berbagai masukan juga disampaikan oleh peserta rapat. Rm. Yoris Giri dari Komisi Kepemudaan Keuskupan Atambua menyampaikan bahwa informasi terkait kebijakan tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK.
“Ketika informasi ini beredar, banyak yang merasa terpukul dan tidak siap jika harus kehilangan pekerjaan. Setelah mendengar penjelasan langsung dari Wakil Gubernur, kami akan membantu memberikan pemahaman kepada orang muda, khususnya OMK yang juga mengabdi sebagai PPPK di wilayah kami,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Pastor Yudel Neno yang menilai bahwa apabila ribuan PPPK harus dirumahkan, maka pelayanan publik di NTT berpotensi terganggu, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Jika sekitar 9.000 PPPK di NTT terdampak, maka pelayanan pendidikan dan kesehatan bisa terganggu. Banyak masyarakat yang juga akan kehilangan pekerjaan. Karena itu kami berharap pemerintah provinsi dapat mencari solusi terbaik melalui koordinasi dengan pemerintah pusat agar NTT dapat memperoleh kebijakan khusus,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri Oekolo, Kabupaten Timor Tengah Utara, Maximus Abainpah, menyampaikan bahwa di sekolah yang dipimpinnya sebagian besar tenaga pengajar merupakan PPPK.
“Di sekolah kami hampir semua guru adalah PPPK dan guru komite. Guru PNS hanya kepala sekolah saja. Jika kebijakan ini berdampak pada PPPK, maka sekolah kami bisa terancam karena tidak ada guru yang mengajar,” jelasnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Gubernur Johanis Asadoma menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan terus berupaya mencari jalan keluar terbaik bagi para PPPK di NTT.
“Kami tidak ingin melihat banyak orang kehilangan pekerjaan karena harus dirumahkan. Pemerintah Provinsi NTT akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT bersama para bupati dan wali kota se NTT akan melakukan koordinasi dan negosiasi dengan pemerintah pusat sesuai ruang yang diberikan dalam Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang HKPD.
“Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak agar upaya ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil terbaik bagi para PPPK di NTT,” pungkasnya.
(Sumber: SiPers Biro AdPim. SetdaProv. NTT# Baldus Sae)
