Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) adalah persekutuan orang-orang beriman yang dipanggil untuk hidup dan melayani sebagai hamba Tuhan dan setiap jemaat-Nya adalah basis kehidupan dan pelayanannya. Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) adalah persekutuan orang-orang beriman yang dipanggil untuk hidup dan melayani sebagai hamba Tuhan dan setiap jemaat-Nya adalah basis kehidupan dan pelayanannya.

Sebagai persekutuan orang beriman, GMIT dipanggil untuk melaksanakan amanat kerasulan gereja. Amanat kerasulan gereja itu dijabarkan dalam rencana dan kegiatan pelayanan yang mencakup amanat untuk bersekutu, bersaksi, memberi pelayanan kasih, beribadah dan menatalayani. Perlu adanya kesamaan persepsi dalam melaksanakan amanat kerasulan gereja dan kesamaan persepsi mengenai visi dan misi GMIT di tingkat jemaat yang tertuang dalam pengambilan keputusan pada sebuah persidangan. Persidangan Majelis Jemaat menjadi wadah permusyawaratan dan pengambilan keputusan secara demokratis yang sesuai dengan kehendak Tuhan, tentang hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab Majelis Jemaat dalam rangka penyelenggaraan kehidupan dan pelayanan jemaat.

Berdasarkan prinsip ini, Majelis Jemaat Imanuel Oesao menyelenggarakan Sidang Majelis Jemaat Imanuel Oesao tahun 2025 pada tanggal 27 dan 28 Januari 2025. Persidangan ini bertujuan mengevaluasi program pelayanan dan anggaran penerimaan dan belanja Majelis Jemaat tahun 2024 sekaligus juga untuk menetapkan Program Pelayanan Tahun 2025 dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Majelis Jemaat 2025.

Landasan organisasi yang dipakai untuk menyelenggarakan persidangan ini adalah :

  1. Ketetapan Sinode Gereja Masehi Injili Di Timor Nomor: 04/TAP/SIN-GMIT/XXXIII/2015 tentang Perubahan Pertama Atas Ketetapan Sinode GMIT NO. 2/TAP/SSI-GMIT/II/2010 tentang Tata Dasar GMIT.
  2. Ketetapan Sinode GMIT Nomor: 04/TAP/SIN-GMIT/XXXV/2023 tentang HKUP 2024 – 2027
  3. Ketetapan Sinode Gereja Masehi Injili Di Timor Nomor: 05/TAP/SIN-GMIT/XXXIII/2015 tentang Perubahan Pertama atas Ketetapan Sinode GMIT NO. 3/TAP/SSI-GMIT/II/2010 tentang Peraturan Pokok Jemaat.
  4. Ketetapan Sinode GMIT Nomor: 08/TAP SIN-GMIT/XXXV/2023 tentang PERATURAN ORGANISASI GEREJA MASEHI INJILI di TIMOR.
  5. Keputusan Persidangan Majelis Sinode GMIT Nomor: 13/KEP/PMS-GMIT/XLIII/ 2019 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Majelis Sinode GMIT Nomor: 5-12/KEP/MS-GMIT/XXXVIII/2015 tentang Peraturan Persidangan GMIT.

Ada pun materi yang dibahas dalam persidangan ini adalah Laporan Pelayanan Majelis Jemaat Imanuel Oesao (Badan Pelayanan, Badan Pembantu Pelayanan dan Unit Pembantu Pelayanan) tahun 2024, Draf Program Pelayanan Majelis Jemaat tahun 2025, Rancangan Keputusan Umum dan Rekomendasi serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Majelis Jemaat Imanuel Oesao tahun 2025. (edf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *