OENAEK – dmckoe.com – Mutasi pendeta di Gereja Masehi Injili di Timor merupakan sebuah tatanan normatif. Sebagaimana yang tertuang dalam KETETAPAN SINODE GMIT NO:5/TAP/SIN-GMIT/XXXII/2011 tentang PERATURAN POKOK GMIT MENGENAI JABATAN DAN KEKARYAWANAN. Peraturan ini memungkinkan karyawannya untuk beralih tugas dari satu tempat ke tempat yang lain atau bisa juga dari suatu lembaga (Badan Pelayanan) ke lembaga lainnya (Badan Pembantu Pelayanan), dari lingkup yang kecil (jemaat) ke lingkup yang lebih besar (klasis dan sinode) atau sebaliknya dari lingkup yang besar (klasis dan sinode) ke lingkup yang kecil (jemaat).
Tanggal 10 Mei 2026 menjadi wujud nyata dari peraturan ini. Pdt. Laura Inggrid Dwimurni Tanesab. S.Th diperhadapkan dalam sebuah ibadah jemaat sebagai pelayan jemaat Yagarsahaduta Oenaek Klasis Kupang Barat. Ibadah perhadapan ini memaknai proses mutasi Pdt. Laura Inggrid Dwimurni Tanesab. S.Th, yang sebelumnya melayani dan menjabat sebagai Ketua Majelis Jemaat Syalom Oehela – Klasis Soe ke jemaat Yagarsahaduta Oenaek Klasis Kupang Barat.
Sementara itu, dalam khotbahnya Pdt. Leo Lakapu memberi penekanan kepada setiap orang percaya untuk memilih jalan yang benar. Jalan yang benar itu digambarkan dengan bagaimana setiap orang percaya jaman sekarang memberi diri untuk senantiasa membangun kesukaan bahkan merenungkan dan melakukan akan Taurat Tuhan siang dan malam. Bahkan lebih dari itu, orang percaya jaman sekarang perlu belajar menahan diri untuk tidak terjerumus dalam perilaku orang fasik.
Selesai ibadah ini juga dilanjutkan dengan acara Serah Terima jabatan Ketua Majelis Jemaat Yagarsahaduta Oenaek Klasis Kupang Barat, dari pejabat lama Pdt Yefta Bani, S.Th kepada pejabat yang baru Pdt. Laura Inggrid Dwimurni Tanesab, S.Th.
Acara ini turut dihadiri oleh KMK Kupang Barat, KMK Amanuban Selatan, para Pendeta dalam Klasis Kupang Barat dan juga dari luar Klasis Kupang Barat, jemaat Yagarsahaduta Oenaek, Camat Kupang Barat dan keluarga dari Pdt Yefta Bani, S.Th dan keluarga dari Pdt. Laura Inggrid Dwimurni Tanesab. S.Th. (edf)
